Liputan CS – CARINGIN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melakukan pemeriksaan mendadak ke salah satu gerai Alfamart setelah menerima informasi adanya produk makanan yang diduga mengandung babi.

Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kecamatan Caringin, Andriansyah, S.IP, langsung turun ke lokasi bersama anggotanya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka bergerak cepat menuju Ruko Alfamart yang dimaksud. Saat pemeriksaan berlangsung, pemilik Alfamart sedang tidak berada di tempat, sehingga pemeriksaan didampingi oleh salah satu karyawan yang bertugas.

Setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, Satpol PP tidak menemukan produk makanan yang mengandung babi sebagaimana yang diinformasikan sebelumnya. Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memberikan imbauan kepada pihak toko untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menjual produk makanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Andriansyah menegaskan bahwa produk makanan yang mengandung unsur babi tidak diperbolehkan untuk dijual. “Melalui sidak ini, kami ingin memastikan bahwa produk-produk seperti itu tidak beredar di pasaran, guna melindungi konsumen. Ini adalah bagian dari tugas kami untuk mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para konsumen agar lebih cermat dalam memilih produk makanan, mengingat tidak semua makanan yang tersedia di pasaran dijamin kehalalannya. “Konsumen harus teliti dan selektif, agar tidak terjebak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. SEP
