Pemdes Pasir Buncir Bentuk Tim Monitoring Pengisian Keanggotaan BPD Masa Bakti 2026–2035

Artikel

Liputan CS – CARINGIN. Pemerintah Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor membentuk Tim Monitoring Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2035. Tim tersebut dibentuk melalui musyawarah desa untuk memastikan seluruh tahapan pengisian BPD berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menggelar rapat musyawarah pembentukan Tim Monitoring Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2035.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pasir Buncir tersebut dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Caringin Mastoro, Kasi Pemerintahan Kecamatan Iyep Haripudin, unsur Muspika, perangkat desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Kepala Desa Pasir Buncir berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Sekretaris Desa, Akmali.

Melalui musyawarah mufakat, peserta rapat menyepakati pembentukan 11 orang panitia yang akan bertugas melaksanakan tahapan pengisian keanggotaan BPD. Panitia tersebut melibatkan keterwakilan dari masing-masing RT guna menjaring calon anggota BPD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Pasir Buncir, Akmali, mengatakan bahwa pembentukan Tim Monitoring Panitia merupakan langkah awal untuk mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD masa bakti 2026–2035.

“Setelah panitia terbentuk, mereka akan segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan wakil masyarakat yang mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai mitra pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Caringin, Mastoro, menegaskan bahwa setelah susunan panitia terbentuk, seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 400.10.2.2/1200/DPMD/2025 tentang Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Masa Bakti 2026–2034 dan 2027–2035.

Ia berharap seluruh proses pengisian keanggotaan BPD dapat berlangsung lancar hingga tahapan penetapan anggota terpilih, sehingga mampu menghasilkan BPD yang representatif, profesional, dan dapat menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal. SEP

Liputan CS
Author: Liputan CS

Liputan CS adalah organisasi non-profit, sebuah komunitas informasi masyarakat, portal berita, gerbang informasi yang berfokus pada penyampaian informasi, inspirasi serta edukasi kepada masyarakat. Dapatkan update terbaru dan artikel menarik lainnya. Masyarakat memilih Liputan CS karena pendekatan inklusif dan kemampuannya dalam menyuarakan potensi wilayah dan ikut serta dalam mencerdaskan Bangsa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *