Penggunaan Dana Desa


Dasar  :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93 / PMK.07 /2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3.      Permendes Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
4.      Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 900 / 5356 / S.J Nomor 959 / KMK.07 / 2015 dan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Dana Desa.
5.      Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan   Penetapan Rincian Dana Desa Tahun 2015.
6.      Surat Menteri Desa PDTT RI Nomor S-260 / M-DPDTT / 09 / 2015 Tanggal 21 September 2015 Perihal Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur.
7.      Surat Bupati Bogor No 147/501/BPMPD/2015 Tanggal 26 Oktober 2015 perihal     Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan.
.
1.      Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai :
1. Belanja Pembangunan
2.   Pemberdayaan Masyarakat.
A. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa Meliputi :
a.         Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa ;
b.         Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Desa ;
c.         Pembangunan dan Pemeliharaan Embung Desa ;
d.         Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan ;
e.         Pembangunan dan Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan ;
f.          Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala Desa ;
g.         Pembangunan dan Pemeliharaan Irigasi Tersier ;
h.         Pembangunan dan Pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk Budidaya   Perikanan ;
i.           Pembangunan dan Pengelolaan Lumbung Pangan Desa ;
j.           Pembuatan Pupuk dan Pakan Organik untuk Pertanian dan Perikanan ;
k.         Pengembangan benih lokasi ;
l.           Pengembangan ternak secara kolektif ;
m.       Pembangunan dan Pengelolaan energy mandiri ;
n.         Pengembangan Desa Swasta ;
o.         Pengembangan Tehnologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
p.         Pengembangan Komoditas tambang mineral bukan logam ;
q.         Pengembangan komoditas tambang batuan ;
r.          Pengembangan hutan milik Desa ;
s.         Pengelolaan sampah.
B. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat meliputi :
a.         Peningkatan kualitas proses perencanaan desa ;
b.         Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDes maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya ;
c.         Pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat desa ;
d.         Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitas paralegal untuk memberikan  bantuan hukum kepada warga masyarakat desa ;
e.         Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerak hidup bersih dan sehat ;
f.          Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan hutan desa dan hutan kemasyarakatan ;
g.         Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui :
1.      Kelompok Usaha Ekonomi Produktif ;
2.      Kelompok Perempuan ;
3.      Kelompok Tani ;
4.      Kelompok Masyarakat Miskin ;
5.      Kelompok Pengerajin ;
6.      Kelompok Pemerhati dan Perlindungan anak ;
7.      Kelompok Pemuda ;
8.      Kelompok lain sesuai dengan kondisi.
C. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk :
1.      Pembangunan Sarana dan prasarana kantor desa ;
2.      Pembelian peralatan kantor desa ;
3.      Pembelian mobil desa siaga/ambulan desa dan lainnya ;
4.      Pembangunan Sarana Keagamaan (Mesjid dan Mushola) ;
5.      Pembangunan Sekolah Madrasah ;
6.      Pembangunan Pondok Pesantren ;
7.      Pembangunan Gapura Desa ;
8.      Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ;
9.      Pembangunan Jalan Kabupaten ;
10.   Pembiayaan Pengajian ;
11.   Pembiayaan PHBI ;
12.   Pembiayaan HUT RI/Hari Jadi Kab. Bogor dan lainnya ;
13.   Insentif RT, RW, LPM , BPD dan lainnya.
2.    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 / PMK.07 / 2015 Tentang Tata  Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 23 Ayat 1 Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk prioritas pembangunan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati dan Ayat 3 dalam memberikan persetujuan sebagaimana Ayat 1, Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan / atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
3.    Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2015 untuk Tahap II sudah masuk ke  Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) sebesar Rp. 52.104.824.394 ( Lima Puluh Dua Milyar Seratus Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah ), yang dialokasikan untuk 417 Desa di Kabupaten Bogor meliputi :
  Terbit SP2D Pertanggal 20 Oktober 2015 sebanyak 84 Desa
  Proses SP2D 148 Desa
  Proses Verifikasi 10 Desa
  175 Desa belum mengajukan permohonan Tahap II.
4.    Bahwa berdasarkan Surat Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI Nomor S-260 / M- DPDTT / 09 / 2015, tertanggal 21 September 2015 perihal Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur, agar diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
A. Dalam Pengunaan Dana Desa agar pelaksanaannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Diupayakan dilaksanakan secara Swakelola ;
b.    Menggunakan sumber daya / bahan baku local;
c.    Pelaksanaan kegiatan fisik diprioritaskan secara padat karya dengan    melibatkan  masyarakat setempat.
B.  Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana pada poin A, bertujuan untuk menyerap tenaga lokal melalui pemberian upah  hari orang kerja ( HOK ), serta dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat desa. Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Desa agar melibatkan Tenaga Pendamping (FasilitatorKabupaten/Kecamatan Ex-PNPM Mandiri Perdesaan) yang bertugas mendampingi dalam pelaksanaan Dana Desa.
Catatan : apabila ada perubahan, mohon share yah… makasih
Liputan CS
Author: Liputan CS

Liputan CS adalah organisasi non-profit, sebuah komunitas informasi masyarakat, portal berita, gerbang informasi yang berfokus pada penyampaian informasi, inspirasi serta edukasi kepada masyarakat. Dapatkan update terbaru dan artikel menarik lainnya. Masyarakat memilih Liputan CS karena pendekatan inklusif dan kemampuannya dalam menyuarakan potensi wilayah dan ikut serta dalam mencerdaskan Bangsa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *