Satpol PP Caringin Pasang Spanduk Ajak Hentikan Penjualan Rokok Ilegal

Pemerintahan

Liputan CS – CARINGIN. Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Caringin mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengambil langkah tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari kerugian, Satpol PP Caringin memasang spanduk imbauan agar seluruh penjual tidak melakukan praktik penjualan rokok tanpa cukai resmi.

Kasi Tramtibum Caringin, Andriansyah, memimpin langsung pemasangan spanduk tersebut di beberapa titik strategis. Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Kami mengingatkan kepada seluruh warga dan pelaku usaha, apabila masih ada yang menjual rokok tanpa cukai atau tanpa pajak resmi, agar segera dihentikan. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.” ujarnya.

Andriansyah menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan imbauan dan melakukan pemantauan. Ia juga mengharapkan dukungan penuh masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

Kami sebagai pelayan masyarakat sangat membutuhkan kerja sama dan peran serta warga. Jika melihat adanya penjualan rokok ilegal, segera laporkan. Ini demi kebaikan kita semua,” tegasnya.

Satpol PP Caringin berkomitmen untuk terus menjalankan tugas sesuai instruksi dan aturan yang berlaku, termasuk melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi langsung kepada masyarakat. SEP

Liputan CS
Author: Liputan CS

Liputan CS adalah organisasi non-profit, sebuah komunitas informasi masyarakat, portal berita, gerbang informasi yang berfokus pada penyampaian informasi, inspirasi serta edukasi kepada masyarakat. Dapatkan update terbaru dan artikel menarik lainnya. Masyarakat memilih Liputan CS karena pendekatan inklusif dan kemampuannya dalam menyuarakan potensi wilayah dan ikut serta dalam mencerdaskan Bangsa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *