Desa Pasir Muncang Bentuk Tim Monitoring Pengisian Anggota BPD Masa Bakti 2026–2034

Pemerintahan

Liputan CS – CARINGIN. Pemerintah Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, membentuk Tim Monitoring Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034. Pembentukan tim ini menjadi tahapan awal untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Pemerintah Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, melaksanakan pembentukan Tim Monitoring Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan desa.

Kepala Desa Pasir Muncang, H. Yudi Wahyudin, mengatakan pembentukan tim dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan anggota BPD sebelumnya. Pemerintah desa kemudian membentuk panitia sebagai tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut H. Yudi, pembentukan tim monitoring mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya mengenai mekanisme pengisian anggota BPD melalui sistem perwakilan wilayah. Dalam mekanisme tersebut, setiap wilayah akan mengusulkan calon berdasarkan keterwakilan dari masing-masing RT.

“Pembentukan tim monitoring dan panitia ini bertujuan agar proses pengisian anggota BPD berjalan sesuai aturan, transparan, demokratis, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujar H. Yudi Wahyudin.

Ia menjelaskan, setelah tim monitoring dan panitia terbentuk, tahapan berikutnya adalah proses penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan calon anggota BPD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan menghasilkan perwakilan masyarakat yang memiliki integritas serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

H. Yudi menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Tim Monitoring Pengisian Keanggotaan BPD juga akan ditetapkan melalui Keputusan Camat Caringin sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Masa Bakti 2026–2034.

Pemerintah Desa Pasir Muncang berharap proses pengisian keanggotaan BPD dapat berlangsung lancar, terbuka, dan sesuai aturan. Anggota BPD yang terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pengisian keanggotaan BPD, Pemerintah Desa Pasir Muncang optimistis akan terbentuk lembaga BPD yang representatif, profesional, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel. SEP

Liputan CS
Author: Liputan CS

Liputan CS adalah organisasi non-profit, sebuah komunitas informasi masyarakat, portal berita, gerbang informasi yang berfokus pada penyampaian informasi, inspirasi serta edukasi kepada masyarakat. Dapatkan update terbaru dan artikel menarik lainnya. Masyarakat memilih Liputan CS karena pendekatan inklusif dan kemampuannya dalam menyuarakan potensi wilayah dan ikut serta dalam mencerdaskan Bangsa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *