Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan regulasi penting yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik. UU ini mengatur dengan rinci hak dan kewajiban baik dari masyarakat maupun badan publik dalam penyediaan informasi, serta memastikan adanya transparansi guna meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Badan publik diwajibkan menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kategori informasi yang harus disediakan meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yaitu informasi yang disampaikan secara rutin oleh badan publik dalam jangka waktu tertentu; informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan kepada masyarakat ketika situasi tertentu terjadi, seperti dalam keadaan darurat atau bencana; serta informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang bisa diakses kapan saja oleh masyarakat jika diminta. Selain itu, terdapat informasi yang dikecualikan, yakni jenis informasi yang tidak boleh disebarluaskan karena alasan tertentu seperti melindungi kepentingan negara, privasi individu, atau hal-hal yang dapat membahayakan keamanan publik.
Keterbukaan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik.

