
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Adapun Jenis Perangkat Daerah yaitu :
- Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan.
- Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
f. sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h.pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.penanaman …
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.
Urusan Pemerintahan Pilihan terdiri atas:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.

